Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ.43/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-16/PJ.43/1999
 
TENTANG
 
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN BARANG ATAU PEMBERIAN KREDIT DENGAN FASILITAS KHUSUS YANG DIBERIKAN OLEH PERUSAHAAN KEPADA KARYAWANNYA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan adanya penjualan barang dengan harga khusus (lebih murah dari harga pasar) atau pemberian kredit dengan tingkat bunga yang lebih rendah dari tingkat bunga pasar oleh perusahaan kepada karyawannya, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan terhadap hal-hal tersebut sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, pemberian fasilitas berupa harga jual barang yang lebih murah atau tingkat suku bunga pinjaman yang lebih rendah oleh perusahaan kepada karyawannya adalah merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah. Bagi karyawan yang menerima kenikmatan tersebut bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak dan bagi perusahaan tidak boleh dibiayakan.
2.
Dalam hal terjadi penjualan barang oleh perusahaan kepada karyawannya dengan harga khusus (lebih murah dari harga pasar) dan harga jual khusus tersebut lebih rendah dari harga pokok, maka selisih harga pokok barang tersebut dengan harga jual khusus adalah merupakan koreksi fiskal terhadap Harga Pokok Penjualannya karena tidak boleh dibiayakan.
3.
Dalam hal terjadi pemberian pinjaman (kredit) oleh perusahaan kepada karyawannya dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari tingkat suku bunga yang berlaku di pasar, perlakuan Pajak Penghasilannya adalah bagi perusahaan yang memberikan pinjaman maka selisih tingkat suku bunga yang dibayar oleh perusahaan kepada pihak lain (Harga Pokok atau tingkat suku bunga pinjaman yang dibayarkan untuk dana tersebut) dengan bunga yang dibebankan kepada karyawan, merupakan koreksi fiskal bagi perusahaan yang memberikan pinjaman karena tidak boleh dibiayakan.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
6 April 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.