Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ.42/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-16/PJ.42/2002
 
TENTANG
 
RALAT BUKU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh BADAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2002 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, beserta Petunjuk Pengisiannya, yang berlaku mulai tahun pajak 2002, berhubung adanya beberapa kesalahan/ketidakjelasan dalam Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, dengan ini disampaikan daftar ralat sebagaimana Lampiran Surat Edaran ini.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
2 Oktober 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.