Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ.42/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-16/PJ.42/2002 TENTANG
RALAT BUKU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh BADAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2002 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, beserta Petunjuk Pengisiannya, yang berlaku mulai tahun pajak 2002, berhubung adanya beberapa kesalahan/ketidakjelasan dalam Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, dengan ini disampaikan daftar ralat sebagaimana Lampiran Surat Edaran ini.
| |
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
2 Oktober 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd HADI POERNOMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.