Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ.41/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-16/PJ.41/2000 TENTANG
PENINGKATAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LP2P DAN SPT TAHUNAN PPH ORANG PRIBADI PEGAWAI DJP PANGKAT GOLONGAN III/a KE ATAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Dalam rangka peningkatan ketertiban dan kepatuhan penyampaian Kewajiban Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) pegawai negeri sipil golongan III/a ke atas dan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diingatkan kembali hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang kewajiban penyampaian LP2P bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pegawai BUMN/D diwajibkan untuk menyampaikan LP2P.
| |
|
2.
|
Selanjutnya dalam Pasal 3 Keputusan Presiden tersebut di atas dinyatakan bahwa yang dilaporkan dalam LP2P adalah:
| |
|
|
a.
|
Jumlah penghasilan, jumlah pajak penghasilan yang terutang dan jumlah pajak penghasilan yang telah dibayar sesuai dengan SPT Tahunan PPh.
|
|
|
b.
|
Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang dan jumlah PBB yang telah dibayar sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
|
|
3.
|
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatian saudara untuk menginstruksikan dan mengawasi seluruh pegawai di bawah jajaran saudara yang berpangkat golongan III/a ke atas agar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
13 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.