Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ./2004
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-16/PJ./2004 TENTANG
SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BANK DATA NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dalam rangka mempercepat terwujudnya Bank Data Nasional dan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 16 April 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Setiap Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk mempresentasikan konsep Single Identification Number (SIN) dan Bank Data Nasional (smart map) kepada Gubernur beserta jajaran Pemerintah Daerah Propinsi di wilayah kerja masing-masing selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2004;
|
|
2.
|
Setiap Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak diminta untuk secara bersama-sama mempresentasikan konsep SIN dan Bank Data Nasional (smart map) kepada Bupati/Walikota beserta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah kerja masing-masing selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2004;
|
|
3.
|
Khusus Kepala Kantor Wilayah DJP di DKI Jakarta, diminta untuk secara bersama-sama mempresentasikan konsep SIN dan Bank Data Nasional (smart map) kepada Gubernur DKI beserta jajaran Pemerintahannya selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2004;
|
|
4.
|
Kepala Kantor Wilayah DJP beserta Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di wilayah Kanwil DKI Jakarta, diminta untuk secara bersama-sama mempresentasikan konsep SIN dan Bank Data Nasional (smart map) kepada Walikota dan Camat beserta jajaran Pemerintah Daerah Kota/Kecamatan di wilayah kerja masing-masing selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2004;
|
|
5.
|
Sasaran presentasi tersebut di atas adalah dipahaminya konsep SIN dan Bank Data Nasional (smart map) oleh para Gubernur, Bupati/Walikota, beserta jajarannya sehingga diharapkan dapat membantu upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan Pembentukan Bank Data Nasional dengan menyajikan data yang dimiliki instansinya;
|
|
6.
|
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1, 2, dan 3 agar direkam dalam bentuk VCD, disampaikan, dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak;
|
|
7.
|
VCD tersebut selanjutnya akan dinilai dan dilombakan secara nasional.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
10 Mei 2004
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.