Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.6/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-15/PJ.6/2000
 
TENTANG
 
PENERBITAN SURAT KUASA UMUM (SKU) UNTUK KABUPATEN/KOTA BARU
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan telah dibentuknya Kabupaten/Kota baru, maka untuk memperlancar pembagian hasil penerimaan PBB disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Untuk Kabupaten/Kota baru yang telah terbentuk berdasarkan Undang-undang dan rencana penerimaan PBB tahun anggaran 2000 telah terpisah dari kabupaten/Kota Induknya, maka pada awal tahun anggaran 2000 agar diterbitkan SKU kepada Pemimpin Bank/Kantor Pos Operasional V PBB sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Kep-11/A/2000 tanggal 7 Maret 2000.
2.
Sehubungan dengan adanya kebijakan baru Pemerintah dalam pengelolaan Biaya Pemungutan PBB dan mengingat ketentuan baru tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan pada bulan April sebagaimana dimaksud dalam butir 5 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-78/PJ./2000 tanggal 24 Maret 2000, maka penerbitan SKU diatur sebagai berikut:
 
a.
Untuk bulan April 2000, penerbitan SKU tetap berpedoman pada ketentuan lama sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212/KMK.04/1987 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Inspeksi IPEDA;
 
b.
Untuk bulan Mei 2000 sampai dengan akhir tahun anggaran 2000, penerbitan SKU berpedoman pada ketentuan baru sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
3.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2, berlaku untuk Kabupaten/Kota baru dan lama.
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
3 April 2000
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.