Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.6/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.6/1999 TENTANG
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN 1999/2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 dengan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB disusun berdasarkan potensi dan realisasi dengan memperhatikan usulan dan saran Saudara.
|
|
2.
|
Adapun rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 per Sektor/Dati II/Kantor Pelayanan PBB/Kanwil DJP adalah sebagaimana terlampir.
|
|
3.
|
Seterimanya surat ini hendaknya Saudara segera menginformasikan rencana tersebut kepada KP.PBB di wilayah Saudara untuk selanjutnya dikoordinasikan/disampaikan kepada Pemerintah Daerah terkait untuk ditetapkan dalam APBD tahun 1999/2000.
|
|
4.
|
Tertib pelaksanaan dan tertib administrasi di bidang pemungutan/penerimaan PBB agar lebih ditingkatkan lagi sehingga pelaksanaan pembayaran PBB oleh Wajib Pajak dapat lebih baik dan lancar serta administrasi pemungutan/penerimaan terselenggara lebih baik sesuai ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
|
|
|
8 Maret 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd.
HASAN RACHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.