Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-15/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN TERTENTU DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA (PENYEMPURNAAN KE-3 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 14-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996, terlampir, disampaikan fotokopi keputusan dimaksud. Hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah bahwa fasilitas berupa PPN Ditanggung oleh Pemerintah yang diberikan kepada PT. MULTI NITROTAMA KIMIA sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Angka 9 dan Pasal 2 angka 7 huruf d telah dicabut.
 
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
28 Juli 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
 

 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.