Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.41/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-15/PJ.41/1993
 
TENTANG
 
PENJELASAN BIAYA JABATAN UNTUK PEGAWAI TETAP YANG BEKERJA PADA DUA PEMBERI KERJA ATAU LEBIH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang perlakuan biaya jabatan pada butir 2 a angka IV Lampiran I Bagian C, Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP.210/PJ.11/1992 tanggal 4 Nopember 1992 tentang Buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Pada butir 2 a angka IV Lampiran I Bagian C Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-210/PJ.11/1992 dijelaskan dengan jumlah biaya jabatan yang diperbolehkan yaitu sebesar 5% dari penghasilan teratur bruto (jumlah huruf a s/d f) setinggi-tingginya Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) sebulan menurut banyaknya bulan perolehan untuk setiap pemberi kerja dalam tahun 1992 yang dikutip dari setiap formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2.
2.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 ditentukan bahwa:
 
2.1.
Biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
 
2.2.
Besarnya biaya jabatan yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1990 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) setahun atau Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) sebulan.
3.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalam pengisian Lampiran I SPT Tahunan PPh 1770 I Bagian C Nomor 2 a, biaya jabatan dipindahkan dari formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 sesuai dengan besarnya biaya jabatan yang telah ditentukan yaitu:
 
3.1.
Apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, maka besarnya biaya jabatan sesuai dengan formulir 1721 A1/atau 1721 A2 dengan setinggi-tingginya Rp540.000,00;
 
3.2.
Apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari dua pemberi kerja atau lebih, maka besarnya biaya jabatan merupakan penjumlahan dari masing-masing formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang menghasilkan biaya jabatan dapat lebih tinggi dari Rp540.000,00.
 
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
9 Agustus 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.