Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ/2005
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ/2005 TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pembentukan dan kedudukan;
|
|
2.
|
Tugas dan fungsi;
|
|
3.
|
Susunan anggota;
|
|
4.
|
Sekretariat;
|
|
5.
|
Tata Kerja; dan
|
|
6.
|
Pendanaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2005 Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.