Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ/2005

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ/2005
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.
Pembentukan dan kedudukan;
2.
Tugas dan fungsi;
3.
Susunan anggota;
4.
Sekretariat;
5.
Tata Kerja; dan
6.
Pendanaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2005
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.