Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-14/PJ.9/1990

     
    TENTANG
     
    WAJIB PAJAK NON EFEKTIF
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Berhubung dalam daftar WP Non Efektif yang diusulkan oleh beberapa KPP ditemui WP yang ternyata masih aktif dan cukup potensial, maka perlu diberikan penegasan lebih lanjut cara penentuan WP Non Efektif sebagaimana yang digariskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-26/PJ.2/1988 tanggal 27 Juli 1988, yaitu sebagai berikut:
     
    1.
    Yang termasuk sebagai WP Non Efektif adalah:
      a. WP yang selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berupa melakukan pembayaran pajak, memasukkan SPT Masa ataupun SPT Tahunan.
      b. WP meninggal dunia/bubar:
        - WP Perseorangan yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya (belum dilampirkan Surat Keterangan/Akte Kematian);
        - WP Badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya dari Instansi yang berwenang atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman).
      c. WP yang tidak diketahui lagi alamatnya, walaupun sudah dilakukan pencarian oleh petugas verifikasi atau petugas yang ditunjuk untuk itu.
      d. WP yang secara nyata berdasarkan hasil penelitian/pengamatan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha lagi.
         
    2. Cara Pengusulan untuk menjadi WP Non Efektif:
      2.1. Petugas yang melakukan penelitian/pengamatan terhadap WP tersebut pada butir 1 yakni petugas Subseksi Verifikasi I/Verifikasi II yang berdasarkan hasil penelitian/pengamatannya menyatakan WP termasuk sebagai WP Non Efektif harus mengisi "Berita Acara Pengusulan Wajib Pajak Non Efektif" dengan bentuk seperti Lampiran-1 Surat Edaran ini.Berita Acara tersebut harus disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
      2.2. Berdasarkan Berita Acara tersebut pada butir 2.1, oleh Kepala KPP dibuat daftar pengusulan WP Non Efektif untuk dikirimkan ke Pusat PDIP. Pengiriman daftar WP NonEfektif tersebut dilakukan setiap tahun sekali, dan paling lambat tanggal 31 Oktober setiap tahun usulan dimaksud sudah harus diterima di Pusat PDIP.
      2.3. Berdasarkan daftar usulan WP Non Efektif tersebut pada butir 2.2. Pusat PDIP akan memberikan tanda "NE" pada Master File Wajib Pajak. Dengan demikian WP tetap terdaftar dalam Master File WP tetapi secara sistim tidak turut diperhitungkan sehingga:
        - Tidak dikeluarkan Surat Tegoran sekalipun WP tidak memasukkan SPT Masa atau SPT Tahunan;
        - Tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak dikeluarkan STP atas sanksi administrasi karena tidak memasukkan SPT;
        - Tidak diperhatikan dalam perhitungan tingkat kepatuhan dan efektifitas pembayaran pajak Wajib Pajak.
      2.4. Setelah usulan WP Non Efektif dari KPP direkam di Pusat PDIP, maka paling lambat tanggal 1 Desember setiap tahun oleh Pusat PDIP akan dikeluarkan label dari seluruh WP kecuali Wajib Pajak "NE" untuk pengiriman SPT Tahunan PPh.
         
    3. Setelah merubah WP Non Efektif menjadi WP Efektif:
      3.1. Apabila kemudian WP menjadi efektif atau melakukan salah satu kewajiban perpajakan, yaitu:
        - memasukkan SPT Masa atau SPT Tahunan;
        - memasukkan pembayaran pajak;
        - diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak;
        - diketahui alamat WP, khusus bagi WP yang Non Efektif karena tidak diketahui alamatnya. maka KPP dalam hubungan ini petugas Subseksi Pendaftaran Wajib Pajak harus segera merubah tanda "NE" dalam Master File lokal KPP. Cara merubah NE ini dapat dilakukan oleh operator komputer dengan menggunakan fasilitas yang sudah disediakan dalam komputer di seluruh KPP.
      3.2. Untuk melakukan perubahan NE ini tidak perlu harus diberitahukan ke Pusat PDIP, karena secara sistim melalui transfer data hasil perekaman di KPP akan langsung merubah Master File Nasional di Pusat PDIP.
         
    4. Pengawasan WP Non Efektif oleh Kasi TUP/ITUP di KPP:
      4.1. Tanggung jawab WP yang digolongkan sebagai WP Non Efektif sepenuhnya ada pada KPP yakni Seksi TUP/ITUP. Dalam hal ada kekeliruan dalam pengusulan atau sewaktu perekaman memberikan tanda "NE" di Pusat PDIP padahal diketahui WP tidak termasuk dalam kriteria tersebut pada butir 1, maka KPP harus segera merubah tanda "NE" tersebut di KPP dengan cara seperti tersebut pada butir 3.1;
      4.2. Untuk memudahkan bagi Seksi TUP/ITUP dalam mencek kebenaran WP Non Efektif tersebut, maka paling lambat tanggal 1 April setiap tahunnya akan dikeluarkan daftar WP Non Efektif per KPP berdasarkan Master File WP yang akan dikirimkan oleh Pusat PDIP ke KPP-KPP;
        Catatan: - Kepada seluruh KPP telah dikirimkan daftar WP Non Efektif menurut Master File Nasional per tanggal 1 Juni 1990.
        - Sarana untuk pengecekan WP Efektif antara lain melalui Buku Tabelaris, Kartu Pengawasan Pembayaran/Kartu Pengawasan Laporan PPh maupun PPN, Berkas Penagihan, Buku Register Pengawasan SPT Tahunan PPh dan lain-lain.
      4.3. Sehubungan dengan tersebut pada butir 4.2. maka diminta perhatiannya sebagai berikut:
        a.
    Supaya Saudara teliti kembali kebenaran WP-WP Non Efektif yang ada di KPP Saudara dengan mencek daftar yang dikirimkan oleh Pusat PDIP, mana yang benar-benar WP Non Efektif sesuai dengan ketentuan pada butir 1.
        b. Terhadap WP yang tidak seharusnya Non Efektif agar Saudara aktifkan kembali dengan merubah WP Non Efektif menjadi WP Efektif dengan cara seperti tersebut pada butir 3.1.
        c. Terhadap WP yang benar Non Efektif dan telah tercantum dalam daftar yang diterima dari Pusat PDIP, tidak perlu dibuat "Berita Acara Pengusulan WP Non Efektif" sebagaimana dimaksud pada butir 2.1, tetapi hendaklah dibuat "Berita Acara" hasil inventarisasi WP Non Efektif dimaksud dengan bentuk seperti Lampiran-2 Surat Edaran ini.
        d. Hendaklah Saudara melaksanakan evaluasi terhadap WP Non Efektif dimaksud dengan cara sebagaimana disebut pada butir 4.1. dan butir 4.3. huruf a, b dan c dengan penuh rasa tanggung jawab.
        Apabila kemudian ternyata dijumpai ada WP Efektif dan potensial yang masih berstatus Non Efektif, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPP.
         
    Demikian agar dimaklumi.
     
    15 Juni 1990
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD
     

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-14/PJ.9/1990 - Perpajakan DDTC