Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.83/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ.83/1992 TENTANG
SPT PPh 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para wajib pajak Penghasilan (PPh) agar mereka mengisi SPT PPh 1991 dengan lengkap, jelas dan benar, maka dengan ini diminta bantuan Saudara untuk:
| |
|
1.
|
Menyebarluaskan Pengumuman No. PENG-06/PJ/1992 (terlampir) di wilayah kantor Saudara baik melalui media masa setempat, maupun dengan selebaran;
|
|
2.
|
Mengadakan penyuluhan dan kampanye SPT PPh 1991 yang menyangkut SPT PPh Perseorangan, SPT PPh Badan maupun SPT PPh Ps. 21;
|
|
3.
|
Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat wajib pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak Maupun Kantor Penyuluhan Pajak untuk meminta penjelasan masalah SPT maupun masalah perpajakan lainnya.
|
|
4.
|
Para petugas penyuluhan agar aktif melakukan penyuluhan kepada kelompok wajib pajak, assosiasi dan Instansi Pemerintah.
|
|
|
|
|
Demikian agar menjadi maklum dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
| |
|
| |
|
17 Januari 1992
a.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN ttd
M. YOHAD HARJOSUMITRO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.