Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.83/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ.83/1992
 
TENTANG
 
SPT PPh 1991
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para wajib pajak Penghasilan (PPh) agar mereka mengisi SPT PPh 1991 dengan lengkap, jelas dan benar, maka dengan ini diminta bantuan Saudara untuk:
1.
Menyebarluaskan Pengumuman No. PENG-06/PJ/1992 (terlampir) di wilayah kantor Saudara baik melalui media masa setempat, maupun dengan selebaran;
2.
Mengadakan penyuluhan dan kampanye SPT PPh 1991 yang menyangkut SPT PPh Perseorangan, SPT PPh Badan maupun SPT PPh Ps. 21;
3.
Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat wajib pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak Maupun Kantor Penyuluhan Pajak untuk meminta penjelasan masalah SPT maupun masalah perpajakan lainnya.
4.
Para petugas penyuluhan agar aktif melakukan penyuluhan kepada kelompok wajib pajak, assosiasi dan Instansi Pemerintah.
 
 
Demikian agar menjadi maklum dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
 
17 Januari 1992
a.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN
ttd
M. YOHAD HARJOSUMITRO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.