Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.6/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ.6/1995
 
TENTANG
 
PENYETORAN DAN PELIMPAHAN/PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PBB DALAM BULAN MARET 1995
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka mengamankan penerimaan PBB tahun 1994/1995, dengan ini diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan supaya menghubungi Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran, Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V agar:
1.
Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran dapat memberi kesempatan yang seluas-luasnya/tidak menolak para wajib pajak/kolektor yang akan melakukan pembayaran/penyetoran PBB dalam bulan Maret 1995.
2.
Dalam bulan Maret 1995 melimpahkan/memindahbukukan seluruh penerimaan PBB yang tertampung pada Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran, Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V sehingga pada akhir bulan Maret 1995 pada Bank/Kantor Pos dan Giro yang dimaksud tidak lagi terdapat saldo (saldo nihil).
 
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
15 Maret 1995
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.