Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.53/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ.53/1996
 
TENTANG
 
PENGAMANAN RENCANA PENERIMAAN BEA METERAI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam rangka mengamankan Rencana Penerimaan Bea Meterai untuk masa-masa mendatang diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut:
1.
Laporan hasil penjualan benda meterai dari Kantor Pos yang berada di wilayah Saudara agar dilengkapi/dilampiri daftar nota debet penyetoran ke Rekening Kas Negara. Laporan bulanan KPL.KPP.5.10 agar sudah mencerminkan angka-angka hasil penjualan yang telah disetorkan ke Kas Negara.
2.
Untuk memantau kemungkinan beredarnya meterai palsu, diminta Saudara melakukan penelitian terhadap benda meterai (semua jenis) yang beredar di wilayah Saudara dengan cara mengambil/meneliti beberapa sampling dan dicocokkan dengan benda meterai asli, (Contoh dan ciri-ciri meterai yang asli lihat lampiran I).
3.
Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekurangan/kelangkaan benda meterai, Saudara diminta menghubungi Kepala Kantor Pos setempat, selain agar laporan mereka tentang hasil penjualan benda meterai memenuhi persyaratan tersebut pada angka 1 (satu) di atas, juga agar mereka melaporkan persediaan semua jenis benda meterai yang ada dalam persediaan mereka.
 
 
Untuk laporan persediaan yang pertama kali, diminta supaya melaporkan perkembangan persediaan selama bulan Januari s.d. Maret 1996 menurut contoh pada lampiran II.
 
Bentuk Laporan bulanan persediaan dan penjualan benda meterai masa mendatang (sebagai pengganti bentuk laporan yang dipakai selama ini) akan diatur tersendiri oleh Kantor Pusat PT Pos Indonesia bersama Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Kantor Pusat Ditjen Pajak.
 
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
 
13 Mei 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.