Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.51/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ.51/1992 TENTANG
PENGUSAHA OPTIK SEBAGAI PKP (SERI PPN - 181)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dengan ini disampaikan rekaman Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1030/PJ.51/1992 tanggal 6 Juni 1992 tentang Pengusaha Optik sebagai PKP yang ditujukan kepada Pengurus Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN), untuk Saudara jadikan pedoman dalam menangani masalah yang sama.
| |
| Dalam Surat tersebut antara lain dinyatakan bahwa: | |
|
1.
|
Pengusaha Optik sebagai PKP adalah dalam statusnya sebagai Pabrikan/perakit kacamata/lensa optik, atau importir atau penyalur/distributor, atau pedagang besar sehingga batasan sebagai PKP tidak dikaitkan dengan peredaran bruto Rp1 Milyar setahun.
|
|
|
|
|
2.
|
Peredaran bruto Rp1 Milyar setahun seperti dimaksud dalam PP Nomor 75 Tahun 1991 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 adalah batasan yang dimaksudkan hanya untuk pengusaha yang semata-mata berusaha sebagai Pedagang Eceran.
Dengan perkataan lain hanya untuk pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan perdagangan secara eceran dan tidak melakukan kegiatan lain seperti pabrikasi (menggosok lensa kacamata, menyetel dan merakit), atau impor, atau perdagangan besar.
|
|
|
|
|
3.
|
Terhitung mulai 1 April 1992 Pengusaha Optik/Toko Kacamata harus mendaftarkan diri sebagai PKP dengan KLU Pabrikan atau Importir (dalam hal tidak melakukan kegiatan pabrikasi). Dengan dikeluarkannya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1030/PJ.51/1992 tanggal 6 Juni 1992 maka, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.3/1985 tanggal 28 Januari 1985 (Seri PPN-26) dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|
|
|
|
Demikian Surat Edaran ini disampaikan kepada Saudara untuk disebarluaskan kepada para pengusaha Optik/Toko Kacamata yang ada di wilayah kerja Saudara.
| |
|
| |
|
6 Juni 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.