Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.43/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ.43/2001 TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-333/PJ/2001 TANGGAL 3 MEI 2001 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS DANA PENSIUN YANG DIALIHKAN KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DENGAN CARA MEMBELI ANUITAS SEUMUR HIDUP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana disebutkan di atas dengan beberapa hal yang perlu perhatian sebagai berikut:
| |
|
1)
|
Pada saat tanggung jawab pembayaran pensiun dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara membeli anuitas seumur hidup, peserta dianggap telah menerima hak atas manfaat pensiun secara sekaligus sehingga Dana Pensiun wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001. Dengan demikian pada saat peserta menerima hak atas manfaat pensiun, perusahaan asuransi jiwa tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
|
|
2)
|
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.43/1999 tanggal 24 Agustus 1999 dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
| |
|
| |
|
21 Mei 2001
Direktur Jenderal,
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.