Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.41/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ.41/1995
 
TENTANG
 
PENEGASAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENEBUSAN BAHAN BAKAR PREMIX (SERI PPh UMUM NOMOR 5)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan masih ada keragu-raguan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.41/1995 tanggal 8 Februari 1995 tentang pembayaran PPh Pasal 25 atas penebusan bahan bakar Premix, maka dengan ini diberitahukan penegasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan butir 4, SE-02/PJ.41/1995 bahwa formula untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25/Pasal 22 yang disetor berkenaan dengan penebusan Premix ditentukan sebagai berikut:
 
1.1.
SPBU Swastanisasi:
 
 
Premix: 0,3% dari penjualan atau Rp2.610,00/KL
 
1.2.
SPBU Pertamina:
 
 
Premix: 0,25% dari penjualan atau Rp2.175,00/KL
 
Penghitungan tersebut didasarkan atas harga jual dari PT. Elnusa sebesar Rp870,00 per liter.
2.
Dengan mengantisipasi terhadap adanya perubahan dan perbedaan harga jual dari masing-masing anggota Perusahaan-perusahaan Penyedia Premix (P3 Premix) dan untuk memudahkan perhitungan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25/Pasal 22 yang harus disetor berkenaan dengan penebusan Premix ditetapkan menjadi:
 
2.1.
SPBU Swastanisasi:
 
 
Premix: 0,3% dari harga penjualan
 
2.2.
SPBU Pertamina:
 
 
Premix: 0,25% dari harga penjualan
 
 
 
Demikian untuk diketahui dan agar Surat Edaran ini dapat Saudara sebarluaskan kepada SPBU, agen/dealer yang menyalurkan bahan bakar Premix di Wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
7 Maret 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.