Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.321/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ.321/1993
 
TENTANG
 
KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATU BARA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992 dengan menunjuk surat Bapak Presiden Nomor: S-50/Pres/10/1981 tanggal 31 Oktober 1981 yang ditujukan kepada Menteri Pertambangan dan Energi (terlampir), maka Perjanjian Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Batu bara antara PN Tambang Batu bara dengan:
1.
Perusahaan patungan antara Atlantic Richfield Indonesia Coil Ltd. Dan Utah Exploration Inc.;
2.
Utah Exploration Inc.;
3.
Perusahaan patungan antara Cozinc Riontinto of Australia Ltd dan British Petroleum Coal Ltd.
  
berlaku sama/dipersamakan dengan undang-undang, dalam arti ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian tersebut diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialist) dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan berlaku secara umum.
 
Oleh karena itu ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan tetap berlaku kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Batu bara dimaksud.
 
Demikian pula terhadap Perjanjian Kerja sama lainnya yang sejenis yang telah disetujui/disahkan oleh Presiden dan telah mendapat persetujuan dari DPR, juga berlaku sebagai lex specialist seperti dimaksud dalam Surat Edaran ini.
 
Demikian harap menjadi maklum.
 
9 Juni 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.