Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.321/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ.321/1993 TENTANG
KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATU BARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992 dengan menunjuk surat Bapak Presiden Nomor: S-50/Pres/10/1981 tanggal 31 Oktober 1981 yang ditujukan kepada Menteri Pertambangan dan Energi (terlampir), maka Perjanjian Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Batu bara antara PN Tambang Batu bara dengan:
| |
|
1.
|
Perusahaan patungan antara Atlantic Richfield Indonesia Coil Ltd. Dan Utah Exploration Inc.;
|
|
2.
|
Utah Exploration Inc.;
|
|
3.
|
Perusahaan patungan antara Cozinc Riontinto of Australia Ltd dan British Petroleum Coal Ltd.
|
|
berlaku sama/dipersamakan dengan undang-undang, dalam arti ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian tersebut diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialist) dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan berlaku secara umum.
| |
|
Oleh karena itu ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan tetap berlaku kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Batu bara dimaksud.
| |
|
Demikian pula terhadap Perjanjian Kerja sama lainnya yang sejenis yang telah disetujui/disahkan oleh Presiden dan telah mendapat persetujuan dari DPR, juga berlaku sebagai lex specialist seperti dimaksud dalam Surat Edaran ini.
| |
|
| |
|
Demikian harap menjadi maklum.
| |
|
| |
|
9 Juni 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.