Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.22/1989

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ.22/1989
 
TENTANG
 
PPh PASAL 23/26 ATAS SEWA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 atas pembayaran sewa ruangan yang didalamnya termasuk unsur "service charge", bersama ini ditegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dihitung dari jumlah pembayaran bruto.
 
Dengan demikian apabila didalam pembayaran sewa ruangan dan/atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta termasuk unsur "service charge" dan lain-lain charge dengan nama apapun, maka atas service charge tersebut juga harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
06 Maret 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. WAHONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.