Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ./2007 TENTANG
PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WP OP KARYAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|||||||
|
|||||||
Sehubungan dengan pelaksanaan ekstensifikasi WP OP Karyawan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
|||||||
1.
|
Hasil evaluasi pelaksanaan perdana ekstensifikasi WP OP Karyawan di Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut telah berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan hambatan yang berarti, dengan demikian dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
|
||||||
2.
|
Guna memperlancar pelaksanaan di wilayah kerja masing-masing, dengan ini diminta Saudara untuk melaksanakan koordinasi internal, penyusunan rencana kerja, dan persiapan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007.
|
||||||
3.
|
Kegiatan ekstensifikasi WP OP Karyawan ini diharapkan telah dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 16 April 2007.
|
||||||
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
|
|||||||
|
|||||||
3 April 2007
Direktur Jenderal,
ttd. Darmin Nasution |