Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-14/PJ./2007
     
    TENTANG
     
    PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WP OP KARYAWAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Sehubungan dengan pelaksanaan ekstensifikasi WP OP Karyawan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1.
    Hasil evaluasi pelaksanaan perdana ekstensifikasi WP OP Karyawan di Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut telah berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan hambatan yang berarti, dengan demikian dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
    2.
    Guna memperlancar pelaksanaan di wilayah kerja masing-masing, dengan ini diminta Saudara untuk melaksanakan koordinasi internal, penyusunan rencana kerja, dan persiapan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007.
    3.
    Kegiatan ekstensifikasi WP OP Karyawan ini diharapkan telah dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 16 April 2007.
       
    Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
     
    3 April 2007
    Direktur Jenderal,
    ttd.
    Darmin Nasution

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-14/PJ./2007 - Perpajakan DDTC