Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ./2006

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ./2006
 
TENTANG
 
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-89/PJ/2006 TENTANG TATA CARA PEMBATALAN/PENGGANTIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA (SPMIB) YANG TIDAK DAPAT DITERBITKAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-89/PJ/2006 tanggal 15 Juni 2006 tentang Tata Cara Pembatalan/Penggantian Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dan atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang Tidak Dapat Diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
 
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
15 Juni 2006
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Darmin Nasution
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.