Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.1/UP.51/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ.1/UP.51/2002
 
TENTANG
 
PENETAPAN HASIL DIKLAT FUNGSIONAL KETERAMPILAN DASAR PEMERIKSAAN PAJAK ANGKATAN III TAHUN ANGGARAN 2001 DI JAKARTA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sesuai surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan Nomor: KEP-052/PP.4/2001 tanggal 5 November 2001 tentang Penetapan Hasil Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksaan Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta, dengan ini diberitahukan:
1.
Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran I dinyatakan LULUS dalam mengikuti Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta;
2.
Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran II dinyatakan MENGULANG UJIAN dalam mengikuti Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta;
3.
Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran III dinyatakan TIDAK LULUS dalam mengikuti Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta;
4.
Kepada peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas diberikan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
5.
Biaya perjalanan dinas bagi peserta yang mengulang ujian sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-640/PJ./2001 tanggal 28 September 2001.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
25 Januari 2002
a.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.