Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-146/PJ.1/UP.90/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-146/PJ.1/UP.90/2000 TENTANG
SURAT EDARAN PEMBUATAN DAFTAR URUT KEPANGKATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Kepala Biro Kepegawaian Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-1470/SJ.2/2000 tanggal 10 Agustus 2000 perihal Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) di lingkungan Departemen Keuangan serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 430/KMK.01/UP.11/1980 tanggal 22 Juli 1980 jo. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: SE-139/MK.1/1980 tanggal 5 Agustus 1980, dengan ini diingatkan kembali kepada Saudara untuk mengirimkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) yang terbaru di unit kerja Saudara dalam bentuk Print Out dan Disketnya setiap akhir tahun kepada Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan dikirimkan ke Biro Kepegawaian Departemen Keuangan.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan.
|
|
|
|
30 Agustus 2000
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.