Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.8/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-13/PJ.8/1991 TENTANG
RALAT ATAS PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PS. 22 PADA BUKU PANDUAN MATERI PENYULUHAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Dengan ini diberitahukan bahwa terdapat kesalahan pada Buku Panduan Materi Penyuluhan Perpajakan (Buku VI) yang telah diedarkan. Kesalahan tersebut adalah mengenai penyetoran dan pelaporan PPh Ps. 22 Bendaharawan dimana pada saat disusun masih menggunakan ketentuan yang lama.
| |||||
|
| |||||
|
Pada buku tersebut tertulis:
| |||||
|
-
|
Penyetoran : paling lambat tanggal 7 bulan takwim berikutnya (halaman 197)
| ||||
|
-
|
Pelaporan : paling lambat 7 hari setelah pembayaran (halaman 198)
| ||||
|
|
| ||||
|
Seharusnya:
| |||||
|
-
|
Penyetoran : dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran.
| ||||
|
-
|
Pelaporan : selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah bulan takwim berakhir.
| ||||
|
|
| ||||
|
Demikian agar menjadikan maklum.
| |||||
|
| |||||
|
12 Desember 1991
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN, ttd.
M. YOHAD HARJOSUMITRO
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.