Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.6/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-13/PJ.6/2001
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PPAT YANG MELANGGAR KETENTUAN PASAL 24 AYAT (1) DAN PASAL 25 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2000
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka mengefektifkan penerapan denda administrasi bagi para PPAT yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 sebagai upaya pembinaan bagi para PPAT, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  
1.
Penerapan sanksi administratif bagi para PPAT yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut di atas telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 636/KMK.04/1997 dan Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Agraria/Kepala BPN dan Dirjen Pajak Nomor: 2 Tahun 1998 dan Nomor: Kep- 179/PJ/1998.
  
2.
Dalam Lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Agraria/Kepala BPN dan Dirjen Pajak Nomor: 2 Tahun 1998 dan Nomor: Kep-179/PJ/1998 tersebut, antara lain telah diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Kepala KP PBB melaporkan adanya PPAT yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan atau Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kota yang terkait (angka 4 huruf c).
 
b.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengenakan sanksi administrasi kepada PPAT berdasarkan laporan Kepala KP PBB sebagaimana dimaksud butir a di atas (angka 5 huruf e).
 
c.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diinstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini (angka 6).
  
3.
Sehubungan dengan ketentuan dalam butir 2 di atas, diminta kepada para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan Kepala KP PBB untuk masing-masing melakukan koordinasi secara intensif dengan para Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota agar pelaksanaan sanksi administratif bagi para PPAT yang melanggar ketentuan dapat dilaksanakan lebih efektif dalam upaya pembinaan yang bersifat konstruktif.
  
4.
Denda administrasi tersebut ditagih dengan Surat Tagihan Denda (STD) dan hasilnya merupakan penerimaan negara yang dibayarkan melalui Bank Pemerintah menggunakan SSBP dengan kode MAP 0894 dan kode Sub. Kel. MAP 0890.
  
5.
Apabila pihak Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengalami kesulitan dalam penerapan sanksi administrasi tersebut, antara lain dalam hal pengisian SSBP agar pihak KP PBB membantu seperlunya. Dalam hal pelaksanaan sanksi administrasi tersebut pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala KP PBB secara tertulis oleh Kepala Kantor Wilayah BPN/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kepala KP PBB agar melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
  
6.
Sebagai tambahan penjelasan, terlampir contoh penerapan sanksi administrasi dimaksud yang telah dilaksanakan oleh KP PBB Sidoarjo, Kantor Wilayah Ditjen Pajak IX Jawa Timur melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat.
 
 
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan.
 
15 Mei 2001
DIREKTUR JENDERAL
PJS. DIREKTUR PBB DAN BPHTB,
ttd.
PETRONIUS SARAGIH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.