Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-13/PJ.52/1992
 
TENTANG
 
PPnBM ATAS KOMPONEN BAHAN MENTAH/BAGIAN DARI ALAS KAKI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Bapak Menteri Muda Keuangan Nomor S-29/KMK/1992 tanggal 29 Mei 1992 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 terhadap impor semua jenis sepatu dengan H.S. 6401.10.000 s/d H.S 6406.99.000 dikenakan PPnBM dengan tarif 35%.
2.
Ternyata bahwa dengan penentuan nomor H.S. tersebut termasuk didalamnya bagian dari alas kaki/bahan mentah yang nyata-nyata bukan sepatu dalam bentuk jadi.
3.
Oleh karena maksud semula adalah tidak mengenakan PPnBM atas bagian dari alas kaki/bahan mentah yang nyata-nyata bukan sepatu dalam bentuk jadi, maka dengan ini diberitahukan bahwa impor bagian dari alas kaki/bahan mentah sesuai H.S. 6406. tidak dikenakan PPnBM.
4.
Apabila ternyata atas impor bagian dari alas kaki/bahan mentah sesuai dengan H.S. 6406 tersebut terlanjur dikenakan PPnBM maka atas PPnBM yang telah dibayar dapat dimintakan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan melampirkan bukti berupa:
 
a.
PIUD dan SSP.
 
b.
Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS)
 
c.
Invoice.
 
 
 
Ketentuan ini agar Saudara sampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat.
 
29 Mei 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.