Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-13/PJ.52/1992 TENTANG
PPnBM ATAS KOMPONEN BAHAN MENTAH/BAGIAN DARI ALAS KAKI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Bapak Menteri Muda Keuangan Nomor S-29/KMK/1992 tanggal 29 Mei 1992 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 terhadap impor semua jenis sepatu dengan H.S. 6401.10.000 s/d H.S 6406.99.000 dikenakan PPnBM dengan tarif 35%.
| |
|
2.
|
Ternyata bahwa dengan penentuan nomor H.S. tersebut termasuk didalamnya bagian dari alas kaki/bahan mentah yang nyata-nyata bukan sepatu dalam bentuk jadi.
| |
|
3.
|
Oleh karena maksud semula adalah tidak mengenakan PPnBM atas bagian dari alas kaki/bahan mentah yang nyata-nyata bukan sepatu dalam bentuk jadi, maka dengan ini diberitahukan bahwa impor bagian dari alas kaki/bahan mentah sesuai H.S. 6406. tidak dikenakan PPnBM.
| |
|
4.
|
Apabila ternyata atas impor bagian dari alas kaki/bahan mentah sesuai dengan H.S. 6406 tersebut terlanjur dikenakan PPnBM maka atas PPnBM yang telah dibayar dapat dimintakan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan melampirkan bukti berupa:
| |
|
|
a.
|
PIUD dan SSP.
|
|
|
b.
|
Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS)
|
|
|
c.
|
Invoice.
|
|
|
|
|
|
Ketentuan ini agar Saudara sampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat.
| ||
|
| ||
|
29 Mei 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.