Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.35/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-13/PJ.35/1993
 
TENTANG
 
RALAT BUNYI PASAL 6 AYAT (3) PERSETUJUAN RI - SAUDI ARABIA DALAM VERSI BAHASA INDONESIA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam Surat Edaran Nomor: SE-07/PJ.35/1993 Tanggal 9 Maret 1993 perihal pemberitahuan berlakunya Persetujuan RI - Saudi Arabia untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak-Pajak dan Bea Masuk atas kegiatan-kegiatan Perusahaan Angkutan Udara, telah dilampirkan copy naskah Persetujuan tersebut dalam versi Bahasa Indonesia, Inggris dan Arab.
 
Pasal 6 ayat (3) Persetujuan RI - Saudi Arabia yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berbunyi:
 
"Protokol merupakan bagian yang terpisahkan dari Persetujuan ini".
 
Bunyi Pasal tersebut terdapat kekurangan ketik kata: "tidak" yang sangat penting maknanya. Pasal tersebut seharusnya berbunyi: "Protokol merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan ini".
 
Oleh karena itu bunyi naskah persetujuan dalam bahasa Indonesia hendaknya dibaca seperti tersebut di atas, dan dengan Surat Edaran ini kesalahan ketik tersebut kami betulkan.
 
Demikian harap maklum.
 
21 Mei 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.