Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.24/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-13/PJ.24/1995 TENTANG
REPLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-29/PJ./1995 tanggal 30 Maret 1995 tentang Replikasi Sistem Informasi Perpajakan.
| |
|
Untuk tahap pertama Sistem Informasi Perpajakan akan direplikasikan pada sembilan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan pada tanggal 1 April 1995, tahapan berikutnya pada KPP lainnya. Untuk keberhasilan Replikasi Sistem Informasi Perpajakan tersebut diminta Kepada Kantor Pelayanan Pajak yang telah terpasang konfigurasi baru untuk melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
5 April 1995
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, ttd. Karsono Surjowibowo | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.