Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG
NOMOR SE-12/PJ/2008 TINDAK LANJUT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-06/PJ./2008 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh NON MIGAS, PPN & PPnBM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06/PJ./2008 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh Non Migas, PPN & PPnBM, Pajak lainnya, serta PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2008, Saudara diminta untuk menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Membuat rencana penerimaan Kanwil DJP per KPP Pratama/KPP/KPPBB di wilayah kerja Saudara dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Rencana penerimaan tersebut disusun dengan format sebagaimana lampiran I.
| |
|
|
b.
|
Rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-565/PJ./2007 tanggal 28 Desember 2007 hal Revisi S-413/PJ./2007 hal Rencana Penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WOPDN dan PPh Pasal 21 TA 2008 untuk Penetapan Alokasi Sementara Tahun 2008.
| |
|
|
c.
|
Rencana penerimaan PBB dan BPHTB didasarkan pada SE-64/PJ/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB T.A. 2008.
| |
|
|
d.
|
Rencana penerimaan selain pada butir 1b dan 1c di atas disusun dengan memperhatikan:
| |
|
|
|
1)
|
Pertumbuhan ekonomi dan inflasi regional;
|
|
|
|
2)
|
Potensi penerimaan masing-masing KPP Pratama/KPP;
|
|
|
|
3)
|
Pencapaian target dan pertumbuhan penerimaan tahun-tahun sebelumnya.
|
|
2.
|
Menginstruksikan kepada Kepala KPP Pratama/KPP/KPPBB di wilayah kerja masing-masing untuk menyusun rencana penerimaan bulanan yang dirinci dalam periode 2 (dua) mingguan (periode I: tanggal 1 sampai dengan tanggal 14, periode II: tanggal 15 sampai dengan akhir bulan). Rencana penerimaan tersebut kemudian dikompilasi oleh masing-masing Kanwil DJP dengan format sebagaimana lampiran II.
| ||
|
3.
|
Hasil kompilasi oleh setiap Kanwil DJP agar dikirimkan ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan dalam bentuk hard copy dan soft copy melalui email [email protected] dengan format microsoft office excel paling lambat tanggal 14 Maret 2008.
| ||
|
|
| ||
|
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.
| |||
|
| |||
|
03 Maret 2008
Direktur Jenderal,
ttd. Darmin Nasution | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.