Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.73/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-12/PJ.73/1997 TENTANG
PENEGASAN ATAS PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK LOKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||||||||
|
|
| |||||||||||
|
Sehubungan dengan masih adanya keraguan atau hambatan yang dijumpai di lapangan dalam pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.04/1997 tanggal 12 Maret 1996 (Seri Pemeriksaan 03-96) perihal Koordinasi Pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dengan ini diberikan penegasan atas hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||
|
1.
|
Permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi sebagaimana ditentukan pada butir 2.2 Surat edaran dimaksud diubah dari selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari menjadi 3 (tiga) Hari setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) WP Domisili.
| |||||||||||
|
2.
|
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan WP Lokasi sebagaimana ditentukan pada butir 2 Surat Edaran dimaksud ditambah dengan ketentuan dalam satu butir baru (butir 2.9) yang berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
| ||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||
|
3.
|
SPPP WP Lokasi harus diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal diterimanya permintaan pemeriksaan WP Lokasi dan Pemeriksaannya harus dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah tanggal SPPP WP Lokasi.
| |||||||||||
|
4.
|
Pemeriksa dapat meminjam semua buku, catatan dan dokumen sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh WP Lokasi.
| |||||||||||
|
5.
|
Dalam hal Dokumen yang diperlukan oleh unit pelaksana pemeriksaan pajak WP Lokasi telah dipinjamkan/diserahkan kepada unit pelaksana pemeriksaan pajak WP Domisili, maka unit Pelaksana Pemeriksaan WP lokasi agar melakukan peminjaman dokumen yang diperlukan secara langsung kepada unit pelaksana pemeriksaan pajak WP Domisili.
| |||||||||||
|
6.
|
Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan WP Lokasi sebagaimana ditentukan pada butir 4.1 Surat Edaran dimaksud diubah dari 45 hari sejak tanggal surat permintaan pemeriksaan WP Lokasi menjadi:
| |||||||||||
|
|
a.
|
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPPP WP Lokasi, dalam hal pemeriksaan WP Lokasi tersebut dilaksanakan oleh unit pelaksana pemeriksaan sederhana (KPP);
| ||||||||||
|
|
b.
|
60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPPP WP Lokasi, dalam hal pemeriksaan WP Lokasi tersebut dilakukan oleh unit pelaksana pemeriksaan lengkap (Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak).
| ||||||||||
|
7
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4.4 Surat Edaran dimaksud dihapus.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||||||||||||
|
| ||||||||||||
|
26 September 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
| ||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.