Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.5/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-12/PJ.5/2000
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN PP NOMOR 24 TAHUN 2000, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN, DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Dalam rangka mengamankan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dengan ini disampaikan peraturan-peraturan sebagai berikut:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000.
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133a tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan penjualan Benda Meterai.
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain.
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133c tentang Pemusnahan Benda Meterai.
6.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122a tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Benda Meterai.
7.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122b tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai.
8.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122c tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.
9.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122d tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi.
  
Sehubungan dengan hal tersebut, diinstruksikan untuk menginformasikan, menyebarluaskan, serta melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan tersebut di atas di wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
01 Mei 2000
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.