Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.5/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-12/PJ.5/2000 TENTANG
PENYAMPAIAN PP NOMOR 24 TAHUN 2000, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN, DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Dalam rangka mengamankan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dengan ini disampaikan peraturan-peraturan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000.
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133a tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan penjualan Benda Meterai.
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain.
|
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133c tentang Pemusnahan Benda Meterai.
|
|
6.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122a tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Benda Meterai.
|
|
7.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122b tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai.
|
|
8.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122c tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.
|
|
9.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122d tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi.
|
| Sehubungan dengan hal tersebut, diinstruksikan untuk menginformasikan, menyebarluaskan, serta melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan tersebut di atas di wilayah kerja Saudara masing-masing. | |
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
|
|
|
01 Mei 2000
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.