Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-12/PJ.51/1997 TENTANG
LAPORAN BULANAN PENANGGUHAN PPN/PPnBM OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK (PENYEMPURNAAN KE-5 SURAT EDARAN SERI PPN 15-1995)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Seperti diketahui bahwa pemberian fasilitas penangguhan PPN/PPnBM telah ditiadakan, oleh karena itu pembuatan dan pengiriman Laporan Bulanan Penangguhan Pembayaran PPN/PPnBM tidak diperlukan lagi.
| |
|
| |
|
Demikian untuk mendapat perhatian.
| |
|
| |
|
23 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
FUAD BAWAZIER
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.