Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.51/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-12/PJ.51/1992 TENTANG
RALAT SE DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-10/PJ.51/1992 TANGGAL 26-3-1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Berkenaan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-10/PJ.51/1992 tanggal 26 Maret 1992 tentang KLU untuk PEB bersama ini disampaikan ralat atas formulir dibawah ini sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Laporan Perkembangan PKP Formulir KPL KPP 5.2-91 Halaman 1 nomor 7: Perdagangan Besar Bahan Bangunan kecuali dari Penggalian; KLU tertulis 6236, seharusnya 6136.
|
|
2.
|
Laporan Kepatuhan SPT Masa PPN Formulir KPL.KPP 5.5-91 Halaman 1 nomor 7 Perdagangan Besar Bahan Bangunan kecuali dari Penggalian; KLU tertulis 6236, seharusnya 6136.
|
|
3.
|
Petunjuk Pengisian Laporan Kepatuhan SPT Masa PPN (KPL.KPP 5.5-91). Kolom 5, seharusnya Kolom 5 s.d 14
|
|
4.
|
Laporan Ketetapan PPN Formulir KPL.KPP 5.9-91 Halaman 1 kolom 10 dan 11; tertulis STP, seharusnya SKPT.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
19 Mei 1992
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.