Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.13/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-12/PJ.13/1998 TENTANG
BIAYA PEMERIKSAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.13/1998 tanggal 1 April 1998 perihal Petunjuk Pelaksanaan DIK 1998/1999 serta Pengelolaan Keuangan Negara lainnya, dengan ini diberikan penegasan mengenai biaya pemeriksaan oleh Kanwil, KPP dan Karikpa sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Biaya pemeriksaan dalam kota (MAK 5250 pos pengeluaran 06006) adalah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) tiap frekuensi/SIK.
|
|
2.
|
Biaya pemeriksaan ke luar kota diberikan sebagaimana perjalanan dinas biasa (MAK 5410).
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
|
|
|
30 November 1998
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.