Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.6/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.6/1995
 
TENTANG
 
RENCANA KEGIATAN PENILAIAN INDIVIDUAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berdasarkan data laporan kegiatan penilaian individual (KPL KP PBB.6.11) diketahui bahwa sebagian besar KP PBB belum melaksanakan penilaian individual tersebut.
 
Dalam rangka meningkatkan NJOP untuk obyek pajak tertentu dan meningkatkan kemampuan para pejabat fungsional penilai PBB serta para petugas di Seksi Pendataan dan Penilaian, dengan ini diminta agar Saudara mengisi daftar rencana kegiatan penilaian individual untuk tahun anggaran 1995/1996 yang akan dilaksanakan di unit masing-masing sebagaimana contoh blangko terlampir dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Daftar rencana kegiatan dimaksud akan dipakai sebagai dasar pengalokasian dana B.O. untuk membiayai kegiatan tersebut.
2.
Setelah diisi diminta agar daftar tersebut dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat PBB dan diharapkan dapat diterima selambat-lambatnya tanggal 17 April 1995.
3.
Hasil kegiatan penilaian dimaksud antara lain akan dipakai sebagai bahan penetapan angka kredit bagi para penilai PBB.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
 
24 Februari 1995
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.