Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.6/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.6/1993 TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NOMOR 249/KMK.04/1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor: 249/KMK.04/1993 tanggal 27 Pebruari 1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor: 1005/KMK.04/1993 tentang Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|
|
|
Seterimanya Surat Keputusan ini diminta kepada para Kepala KP PBB untuk menghubungi dan memberitahukan Keputusan tersebut kepada Pemerintah Daerah Tk. II, KPKN setempat serta Bank Operasional V dan Persepsi yang ada di wilayah kerjanya.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan seperlunya.
|
|
|
|
11 Maret 1993
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJO WIBOWO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.