Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.52/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.52/1993 TENTANG
PENGKREDITAN PPN OLEH PEB DALAM MASA PERALIHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Kepala KPP Jakarta Timur Dua Nomor: S-35/WPJ.04/KP.06/1993 tanggal 18 Maret 1993 perihal tersebut pada pokok surat (copy terlampir), dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 325/KMK.04/1992 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pedagang Eceran Besar Dalam Masa Peralihan, dalam masa peralihan PEB dapat memilih salah satu cara pengkreditan Pajak Masukan yaitu:
| |
|
|
a.
|
mengkreditkan Pajak Masukan sebesar jumlah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang PPN 1984, atau
|
|
|
b.
|
menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan, sebesar 70% dari Pajak Keluaran yang terutang dalam Masa Pajak yang sama.
|
|
2.
|
Dalam hal PEB memilih untuk menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b diatas, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 325/KMK.04/1992, cara pengkreditan ini dapat digunakan oleh PKP PEB selambat-lambatnya sampai dengan masa pajak September 1992.
| |
|
3.
|
Petunjuk pelaksanaan pemungutan PPN oleh PEB dalam masa peralihan telah diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 (Seri PPN-190).
| |
|
4.
|
Dalam hal terhadap PKP yang memilih menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b diatas sebagai hasil dari penelitian verifikasi lapangan atau pemeriksaan dilakukan koreksi atas Pajak Keluarannya, penggunaan pedoman pengkreditan atas Pajak Masukan sebesar 70% x Pajak Keluaran tetap berlaku. Dengan demikian, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi sebesar 70% dari Pajak Keluaran setelah dikoreksi.
| |
|
|
| |
|
Demikian penegasan ini untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengenaan PPN atas PEB dalam masa peralihan.
| ||
|
| ||
|
20 April 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.