Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.43/1996

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.43/1996
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 598/KMK.04/1994 (SERI PPh PASAL 21 NOMOR 12)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 1995 tentang "Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 598/KMK.04/1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Tertentu", dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan tertentu, yang dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah:
 
a.
uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayar sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja;
 
b.
uang pesangon;
 
c.
hadiah dan penghargaan perlombaan;
 
d.
honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
2.
Besarnya tarif pemotongan adalah sebagai berikut:
 
a.
atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a dan b dipotong pajak sebesar:
 
 
1)
10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto apabila penghasilan bruto tidak lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
 
 
2)
15% (lima belas persen) dari jumlah bruto apabila penghasilan bruto lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
 
 
Dalam hal penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di atas jumlahnya Rp5.184.000,00 (lima juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) atau kurang, maka dikecualikan dari pemotongan pajak.
 
 
Contoh:
 
 
1.
A pegawai PT. ABC terhitung mulai tanggal 18 Desember 1995 berhenti bekerja dengan memperoleh pesangon sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Karena jumlah pesangon tidak melebihi Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), maka PT ABC wajib memotong PPh Pasal 21 yang bersifat final atas pesangon yang dibayarkan kepada A sebesar 10% X Rp15.000.000,00 = Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
 
 
2.
B pegawai PT. BCD terhitung mulai tanggal 26 Desember 1995 berhenti bekerja dengan memperoleh pesangon sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Karena jumlah pesangon tidak melebihi Rp5.184.000,00 (lima juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah), maka atas pesangon yang dibayarkan kepada B tidak dipotong PPh Pasal 21.
 
 
3.
C pegawai PT. CDE terhitung mulai tanggal 1 Januari 1996 berhenti bekerja karena memasuki usia pensiun. C menerima uang tebusan pensiun sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dibayarkan oleh Dana Pensiun CDE yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Karena jumlah uang tebusan pensiun lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), maka Dana Pensiun CDE wajib memotong PPh Pasal 21 yang bersifat final atas uang tebusan pensiun yang dibayarkan kepada C sebesar 15% X Rp30.000.000,00 = Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
 
b.
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
 
 
Contoh:
 
 
1.
A peserta pertandingan tenis pada Indonesia Terbuka pada bulan Januari 1996 berhasil sebagai Juara Pertama dan menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp200.000.000,00.
Terhadap hadiah hasil perlombaan tersebut penyelenggara pertandingan wajib memotong PPh yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen) dari Rp200.000.000,00 (jumlah bruto).
 
 
2.
B peserta pertandingan tenis di Jepang Terbuka di kota Tokyo.
Karena berhasil menjadi juara pertama menerima penghargaan berupa uang tunai sebesar US$25,000 dari penyelenggara pertandingan.
Oleh karena yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 600/KMK.04/1995 adalah perlombaan yang diadakan di Indonesia, maka terhadap hadiah dan penghargaan yang diterima di luar negeri tidak dipotong PPh Pasal 21 seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
Akan tetapi penghasilan sebesar US$25,000 dimaksud harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dan dijumlahkan dengan penghasilan lainnya dan dikenakan tarif umum, yaitu Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Apabila di negara Jepang tersebut penghasilan berupa penghargaan sebesar US$25,000 telah dikenakan pajak, maka pajak tersebut merupakan kredit pajak sesuai ketentuan Pasal 24 Undang-Undang PPh.
 
c.
atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf d dipotong pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto.
3.
Ketentuan tersebut mulai berlaku atas pembayaran penghasilan sebagaimana tersebut pada butir 1 yang dibayarkan sejak tanggal 14 Desember 1995.
 
 
Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
14 Februari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.