Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.42/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.42/1992 TENTANG
PEMBAGIAN BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN TANTIEM YANG DIHITUNG BERDASARKAN LABA SETELAH PAJAK TAHUN LALU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan tentang hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
| |
|
| |
|
1.
|
Pembayaran bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem kepada karyawan atau pengurus yang tidak berhak mendapatkan pembagian laba atau dividen, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan 1984 adalah biaya perusahaan dan dibebankan dalam tahun dibayarkannya bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem tersebut.
Apabila untuk penghitungan besarnya pembayaran bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem kepada karyawan atau pengurus tersebut diatas dipakai dasar laba setelah pajak pada tahun yang lalu, maka hal tersebut tidak menghilangkan sifat bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem tersebut sebagai biaya perusahaan.
|
|
|
|
|
2.
|
Bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan dan dibebankan kepada laba setelah pajak tahun yang lalu, tidak diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan 1984. Di samping itu atas bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem yang dibayarkan kepada pemegang saham tersebut diperlakukan sebagai dividen dan atas pembayarannya harus dipotong pajak sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.
|
|
|
|
|
3.
|
Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara/Daerah, bukanlah pemegang saham, oleh karena itu atas bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem yang dibayarkan kepada Direksi dan Komisaris BUMN/BUMD adalah biaya perusahaan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan dibebankan dalam tahun di mana bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem tersebut dibayarkan.
|
|
|
|
|
Dengan penegasan ini maka ketentuan yang sudah ada yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |
|
| |
|
16 Maret 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.