Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.311/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.311/1998
 
TENTANG
 
PEMOTONG PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pialang asuransi, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
1.
Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyerahkan jasa kepada Perusahaan Asuransi maupun tertanggung sehingga terjadi penutupan asuransi antara Perusahaan Asuransi dengan tertanggung. Imbalan yang diperolehnya berupa komisi pada umumnya ditetapkan dengan prosentase tertentu dari jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung.
2.
Pembayaran premi asuransi dapat dilakukan sendiri oleh tertanggung atau melalui Perusahaan Pialang Asuransi. Perusahaan Asuransi membukukan penghasilan premi baik yang dibayarkan langsung oleh tertanggung maupun yang melalui Perusahaan Pialang Asuransi sebesar premi bruto, sedangkan komisi yang menjadi hak Perusahaan Pialang asuransi dibebankan sebagai biaya.
3.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Perusahaan Asuransi adalah pemberi hasil kepada Perusahaan Pialang Asuransi. Oleh karena itu Perusahaan Asuransi wajib memotong PPh Pasal 23 atas imbalan jasa yang diterima atau dibayarkan kepada Perusahaan Pialang Asuransi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 sebesar 15% x 60% atau 9% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.
 
 
Demikian untuk diketahui dan untuk disebarluaskan kepada para Wajib Pajak.
 
17 Juni 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.