Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.24/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.24/1999 TENTANG
SE-03/PJ.24/1999 TANGGAL 3 MARET 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.24/1999 tanggal 3 Maret 1999 perihal Formulir-formulir Ketetapan PPh Final dan PPN atas Impor, PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, PPN Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, PPN atas Jasa Membangun Sendiri serta PPnBM atas Impor dan PPnBM Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dengan ini diberitahukan bahwa cara pengisian Nota Penghitungan PPN (KP.PPN/NP-95) pada angka 2 surat edaran tersebut perlu diubah/disempurnakan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. |
PPN yang kurang bayar langsung dimasukkan ke angka 4a dan apabila dari hasil penghitungan tidak terdapat pajak yang sudah dikompensasikan ataupun telah dikembalikan dengan SKPLB maka jumlah pada kolom 4a tersebut langsung dimasukkan ke angka 6a (formulir KP.PPN/NP-95). Angka PPN yang kurang dibayar diperoleh dari penghitungan PPN yang terhutang setelah dikurangi dengan PPN yang telah dibayar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Contoh:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Sanksi administrasi dimasukkan ke angka 7 sesuai dengan jenis sanksinya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Jumlah yang masih harus dibayar dimasukkan ke angka 8a.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Demikian untuk diketahui.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
28 Oktober 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd.
MACHFUD SIDIK
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.