Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.222/1984
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.222/1984 TENTANG
PEMBETULAN KESALAHAN KETIK PADA ANGKA ROMAWI II SE-08/PJ.222/1984 TANGGAL 15 MARET 1984 (SERI PPh PASAL 23-04)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
| Dengan ini diberitahukan bahwa dalam Surat Edaran tanggal 15 Maret 1984 No. SE-08/PJ.222/1984 perihal Jasa tekhnik dan jasa manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Seri PPh Pasal 23-03) terdapat kesalahan ketik pada kalimat yang tertera pada angka Romawi II yang perlu dibetulkan. Setelah dilakukan pembetulan kalimat pada angka Romawi II tersebut berbunyi sebagai berikut: |
|
Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee").
|
| Demikian kesalahan ketik tersebut dibetulkan. |
|
28 Maret 1984
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG ttd Drs. MANSURY |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.