Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.1013/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.1013/1999 TENTANG
PENGGABUNGAN ANTARA JEXIM DAN OECF (SERI P3B NO. 16)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan adanya rencana penggabungan antara The Japan Export-Import Bank of Japan (JEXIM) dengan Overseas Economic Cooperation Fund (OECF) pada 1 Oktober 1999 dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Lembaga baru yang didirikan sebagai hasil merger antara dua lembaga tersebut adalah The Japan Bank of International Cooperation (JBIC) yang sifat kepemilikan dan modalnya tidak mengalami perubahan, yaitu dimiliki oleh Pemerintah Jepang. Sebagai tindak lanjut dari merger tersebut semua hak dan kewajiban sehubungan dengan transaksi keuangan yang sebelumnya dilaksanakan dengan JEXIM dan OECF diambil alih oleh JBIC.
|
|
2.
|
Dalam kaitannya dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Jepang, maka perlakuan perpajakan bagi lembaga baru (JBIC) terutama atas ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) adalah sama dengan yang dinikmati oleh JEXIM dan OECF. Berdasarkan ketentuan tersebut pembayaran bunga yang akan diterima oleh JBIC tidak dikenakan pemotongan PPh.
|
|
|
|
|
Untuk keperluan pelaksanaannya tidak perlu dimintakan surat keterangan domisili karena lembaga tersebut sudah nyata-nyata lembaga milik pemerintah.
| |
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
|
|
|
20 September 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.