Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.6/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.6/2000
 
TENTANG
 
PENETAPAN TINGKAT BUNGA DISKONTO UNTUK MENGHITUNG STANDAR INVESTASI TANAMAN PERKEBUNAN DAN STANDAR BIAYA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1999 tanggal 30 Desember 1999 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, serta mengingat banyaknya pertanyaan dari para Kepala Kantor Pelayanan PBB dengan ini disampaikan bahwa Tingkat Bunga Diskonto untuk menghitung Standar Investasi Tanaman Perkebunan dan Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri per hektar untuk kepentingan Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebesar 10% (Sepuluh Persen) dan berlaku nasional.
 
Demikian untuk diketahui dan dapat dilaksanakan.
 
8 Maret 2000
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.