Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.6/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.6/1992
 
TENTANG
 
RENCANA PENDATAAN/PENILAIAN OBYEK PAJAK SEKTOR P3 DAN OBYEK KHUSUS
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan SE Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.6/1992, tanggal 25 Januari 1992, tentang Pelaksanaan Pendataan/Penilaian Obyek PBB Tahun 1992/1993, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  
1.
Diminta Saudara mengirimkan daftar obyek pajak sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Non Migas, dan Obyek pajak khusus ke Direktorat PBB c.q. Subdit Penilaian.
  
2.
Yang dimaksud dengan obyek pajak khusus adalah obyek pajak yang mempunyai nilai tinggi seperti:
 
-
Hotel berbintang 2 ke atas;
 
-
Pelabuhan Udara;
 
-
Pembangkit Listrik (PLTU, PLTA, PLTD, PLTG);
 
-
Pabrik Gula, Pupuk, Semen;
 
-
Pompa bensin;
 
-
Lapangan golf;
 
-
Obyek rekreasi;
 
-
Pelabuhan Laut, Dermaga, Industri Kapal Laut/DOCK.
  
3.
Bagi KP PBB yang telah melaksanakan pendataan dan penilaian dalam rangka penilaian 30 kota, diminta agar segera mengirimkan hasil penilaian obyek PBB sebagaimana dimaksud butir 2 berikut data pendukungnya untuk dievaluasi.
  
4.
Untuk keseragaman dalam penyusunan laporan, diminta agar Saudara menggunakan contoh formulir terlampir. Laporan tersebut selambat-lambatnya dapat diterima di Jakarta pada pertengahan bulan Maret 1992.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
4 Maret 1992
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJO WIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.