Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.51/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.51/2001 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-549/PJ/2000 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-323/PJ./2001 tanggal April 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar.
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.
|
|
|
|
30 April 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.