Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.51/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.51/2001
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-549/PJ/2000 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-323/PJ./2001 tanggal April 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar.
 
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.
 
30 April 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.