Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.51/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.51/1993
 
TENTANG
 
PENGENAAN PPN ATAS BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 dan adanya pertanyaan-pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
 
1.
Dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tersebut telah diatur harga Bahan Bakar Minyak sebagai berikut:
 
 
 
No
Jenis BBM
Harga
(Rp)
1.Avigas420
2.Avtur420
3.Premium700
4.Minyak Tanah280
5.Solar380
6.Minyak Diesel360
7.Minyak Bakar240
No
Jenis BBM
Harga
(Rp)
1.Avigas420
2.Avtur420
3.Premium700
4.Minyak Tanah280
5.Solar380
6.Minyak Diesel360
7.Minyak Bakar240
No
Jenis BBM
Harga
(Rp)
1.Avigas420
2.Avtur420
3.Premium700
4.Minyak Tanah280
5.Solar380
6.Minyak Diesel360
7.Minyak Bakar240
 
 
2.
Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, apabila dalam harga jual telah ditetapkan PPN menjadi bagian dari harga jual, maka PPN yang terutang dihitung 10/110 dari harga jual tersebut. Oleh karena harga BBM yang telah ditentukan dalam Keputusan Presiden tersebut merupakan harga jual kepada konsumen akhir, maka PPN sudah termasuk dalam harga jual tersebut Dengan demikian PPN dihitung 10/110 X harga jual.
  
3.
Khusus mengenai minyak tanah, berdasarkan harga yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993, Menteri Dalam Negeri akan menentukan Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah sehingga seharusnya DPP PPN tidak dihitung berdasarkan harga yang ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tersebut tetapi berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Namun demikian untuk sementara waktu sampai ada penegasan lebih lanjut, PPN hanya dikenakan sampai pada harga penyerahan oleh PERTAMINA.
  
4.
Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut di atas juga menyerahkan BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  
 
PPN yang terutang atas penyerahan BBM per liter adalah sebagai berikut:
 
 
 
PPN PER LITER BBM
No
Jenis BBM
Harga
Termasuk
PPN
Rp
PPN
Rp
Harga
Tidak
Termasuk
PPN
Rp
1.Avigas42038,18381,82
2.Avtur42038,18381,82
3.Premium70063,64636,36
4.Minyak Tanah28025,45254,55
5.Solar38034,55345,45
6.Minyak Diesel36032,73327,27
7.Minyak Bakar24021,82218,18
PPN PER LITER BBM
No
Jenis BBM
Harga
Termasuk
PPN
Rp
PPN
Rp
Harga
Tidak
Termasuk
PPN
Rp
1.Avigas42038,18381,82
2.Avtur42038,18381,82
3.Premium70063,64636,36
4.Minyak Tanah28025,45254,55
5.Solar38034,55345,45
6.Minyak Diesel36032,73327,27
7.Minyak Bakar24021,82218,18
PPN PER LITER BBM
No
Jenis BBM
Harga
Termasuk
PPN
Rp
PPN
Rp
Harga
Tidak
Termasuk
PPN
Rp
1.Avigas42038,18381,82
2.Avtur42038,18381,82
3.Premium70063,64636,36
4.Minyak Tanah28025,45254,55
5.Solar38034,55345,45
6.Minyak Diesel36032,73327,27
7.Minyak Bakar24021,82218,18
 
 
Demikian untuk diketahui, dan disebarluaskan di wilayah Saudara serta dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
3 April 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.