Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-100/PJ/2010
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-100/PJ/2010 TENTANG
KEBIJAKAN PERUBAHAN DATA SIDJP, SIPMOD, DAN SISMIOP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||
|
| |||||||
|
Dalam rangka meningkatkan keamanan data pada pada basis data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |||||||
|
1.
|
Setiap kebutuhan untuk mendapatkan data/informasi dan/atau melakukan perubahan data pada basis data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP harus dilakukan melalui menu aplikasi yang telah disediakan.
| ||||||
|
2.
|
Yang dimaksud dengan perubahan data pada angka 1 meliputi penambahan (insert), penghapusan (delete), dan pemutakhiran (update) data.
| ||||||
|
3.
|
Perubahan data atas produk hukum yang telah diterbitkan yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.
| ||||||
|
4.
|
Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil)/Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP)/Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka:
| ||||||
|
|
a.
|
Kanwil/PPDDP/KPP menyampaikan permintaan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran I ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dengan disertai alasan perubahan data;
| |||||
|
|
b.
|
Direktorat TIP dapat meminta pendapat Direktorat lain yang terkait dalam menentukan apakah suatu permintaan perubahan data dapat disetujui atau tidak;
| |||||
|
|
c.
|
Dalam hal permintaan perubahan data disetujui, Direktorat TIP melakukan perubahan data sesuai dengan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
| |||||
|
|
d.
|
Perubahan data dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer atau petugas lainnya di Direktorat TIP sesuai dengan penugasan dan dituangkan dalam Pernyataan Penyelesaian Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran II;
| |||||
|
|
e.
|
Jangka waktu penyelesaian permohonan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP oleh Direktorat TIP;
| |||||
|
|
f.
|
Dalam hal Direktorat TIP meminta pendapat Direktorat lain yang terkait, jangka waktu penyelesaian permohonan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pendapat dari Direktorat lain tersebut:
| |||||
|
|
g.
|
Dalam hal perubahan tidak dapat dilakukan, Direktorat TIP membuat surat penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP;
| |||||
|
|
h.
|
Pernyataan penyelesaian perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP atau Surat Penolakan Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang harus disampaikan ke Kanwil/PPDDP/KPP yang meminta perubahan data;
| |||||
|
|
i.
|
Dalam hal tersedia, kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h dapat dilakukan melalui aplikasi.
| |||||
|
5.
|
Direktorat TIP melakukan pengamanan terhadap user login dan password yang digunakan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer atau petugas lainnya di Direktorat TIP terkait dengan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP.
| ||||||
|
6.
|
Setiap perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer atau petugas lainnya di Direktorat TIP direkam dalam catatan audit (audit log).
| ||||||
|
7.
|
Tata Cara Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP diatur dalam Lampiran III.
| ||||||
|
8.
|
Dalam hal diperlukan, Kepala Kanwil/Kepala PPDDP/Kepala KPP dapat mengizinkan pemasangan software untuk mendapatkan data/informasi dari database SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran IV pada perangkat komputer (PC/Notebook) tertentu milik dinas.
| ||||||
|
9.
|
Sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||
|
10.
|
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||||||
|
| |||||||
|
10 September 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd.
Mochamad Tjiptardo | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.