Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-100/PJ/2009

     
    TENTANG
     
    PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
     
     
    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel marketing (MLM) atau direct selling untuk penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
     
     
     
     
    1.
    Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) Tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
    2.
    Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi:
     
    a.
    Petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung;
     
    b.
    Distributor perusahaan MLM atau direct selling yang kegiatannya melakukan:
     
     
    1)
    penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling; dan/atau
     
     
    2)
    pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling,
     
    Termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tersebut tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait.
    3.
    Perusahaan dinas luar asuransi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a dan distributor perusahaan MLM atau direct selling sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat 
     
    a.
    peredaran brutonya dalam 1 (satu) Tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); dan
     
    b.
    memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun pajak yang bersangkutan.
    4.
    Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, dengan penegasan sebagai berikut:
     
    a.
    Petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
     
    b.
    Distributor perusahaan MLM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha sebagai berikut:
     
     
    1)
    Atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan";
     
     
    2)
    Atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
    5.
    Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
     
     
     
     
    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 12 Oktober 2009
    Direktur Jenderal Pajak,
    ttd.
    MOCHAMAD TJIPTARDJO

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-100/PJ/2009 - Perpajakan DDTC