Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.75/2006
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.75/2006 TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: SE-07/PJ.75/2006 TANGGAL 20 SEPTEMBER 2006 TENTANG INSENTIF JURUSITA PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan adanya kekeliruan pada isi dan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.75/2006 tanggal 20 September 2006 tentang Insentif Jurusita Pajak Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Butir 9 tertulis:
|
|
|
"Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 8 Surat Edaran ini) segera mengirimkan dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat P4 paling lambat 15 September 2006."
|
|
|
Seharusnya:
|
|
|
"Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 8 Surat Edaran ini) segera mengirimkan dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat P4 paling lambat 16 Oktober 2006."
|
|
2.
|
Butir 10 tertulis:
|
|
|
"Subdit Penagihan Direktorat P4 setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan ke Bagian Keuangan KP DJP paling lambat tanggal 1 Oktober 2006."
|
|
|
Seharusnya:
|
|
|
"Subdit Penagihan Direktorat P4 setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan ke Bagian Keuangan KP DJP paling lambat tanggal 1 November 2006."
|
|
|
|
|
Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.75/2006 tanggal 20 September 2006.
| |
|
| |
|
Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan.
| |
|
| |
|
10 Oktober 2006
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Darmin Nasution
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.