Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.51/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.51/2001 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 Tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan PPN kepada Perusahaan Listrik dan Perusahaan Jasa Telekomunikasi khususnya penggunaan tanda bukti pembayaran atau kuitansi yang diterbitkan oleh kedua perusahaan tersebut sebagai Faktur Pajak Standar, dilakukan penyempurnaan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Adapun penyempurnaan dimaksud adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
1)
|
Menambah dan menyempurnakan Pasal 2 huruf e KEP-522/PJ/2000
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
2)
|
Menambah ketentuan Pasal 2 huruf e KEP-522/PJ/2000, yaitu:
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
i.
|
Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
23 April 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERN
| |||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.